Search

MUSDESUS terkait Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dengan mengacu pada Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025

camat tarkal2

Desa Jati, (17/02/2025) Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan. 

Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musdes ini kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perubahannya. Setelah APBDes disahkan, desa akan menyalurkan dana tersebut ke rekening BUMDes untuk direalisasikan dalam program ketahanan pangan. 

Bapak Kepala Desa Jati (Drs.H.Agus Salim) dalam Penyusunan Perubahan APBDesa Tahun 2025 Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler dalam rangka menindaklanjuti Kepmendesa No. 03 Tahun 2025 yang menjadi dasar ditetapaknya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Camat Tarogong Kaler Bapak Rakhmat Alamsah, SE menyampaikan bahwa pelaksanaan musdes perubahan apbdes 2025 dalam rangka mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

Pada Kesempatan ini Pemerintah Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Musdesus yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Forkopimdes, Kader dan LKD lainnya untuk merumuskan perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan denngan Kepmendes PDT nomor 3 Tahun 2025. Disepakati dalam musyawarah ini adalah perubahan kegiatan / pengurangan pagu anggaran untuk pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Rw. 03  yang semuannya di alihkan kedalam permodalan BUMDEs sebesar paling rendah 20% dari Pagu anggaran sebesar Rp. 228.000.000,- untuk Program ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjadikan BUMDes dan lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya sebagai pelaksana program ketahanan pangan, mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program ketahanan pangan. 

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan desa dapat meningkatkan kemandirian pangan, menciptakan peluang usaha baru di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa. 

Selain itu, pemerintah pusat juga meluncurkan program ambisius senilai $28 miliar untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi anak-anak dan ibu hamil guna memerangi malnutrisi dan stunting. Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.(by.A$ep.S)