Dilarang Menangkap Ikan Di Wilayah Desa jati
Desa Jati-Sehubungan dengan semakin maraknya orang yang menangkap ikan dengan menggunakan setrum yang dilakukan tidak hanya siang hari tetapi banyak yang melakukannya dimalam hari.
Orang yang menangakap ikan dengan setrum ini biasanya dilakukan secara rombongan dan kebanyakan bukan warga desa jati, tentunya ini menjadi salah satu penyebab keresahan masyarakat.
Menangkap ikan dengan menggunakan setrum disa merusak ekosistem, habitat dan , lingkungan hidup ikan itu sendiri banyak sudah ikan yang sudah punah, dulu kerap ditemui seperti ikan jeler (jatun), parai, beunteur, bogo, lele local dan lainnya, sehingga kalau anak – anak kita ditanya pasti banyak yang tidak tahu.
Kepala Desa Jati Drs. H. Agus Salim mengatakan “Untuk saat ini dan seterusnya diwilayah desa jati dilarang menangkap ikan dengan menggunakan setrum, racun dan sejenisnya dengan tujuan salah satunya melindungi para petani ikan, hususnya dikolam pemijahan tentunya bisa membuat indukan stress, telor dan benurnya mati”.
“Peraturan ini disusun oleh BPD desa jati dengan Pemerintahan Desa Jati dibuat untuk kebaikan bersama jadi untuk saat ini sudah ada PERDES yang mengatur, Ayoo dukung untuk tidak menangkap ikan dengan menggunakan setrum, racun dan sejenisnya di wilayah desa jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Jawa Barat” imbuhnya.
Dan pemasangan spanduk larangan nyetrum ini langsung dilakukan oleh kepala desa jati yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa Jati Dian Randiana.(By Marnos)