
MUSDESUS terkait Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 dengan mengacu pada Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025
Desa Jati, (17/02/2025) Pada tahun 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan kebijakan yang mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20% dari Dana Desa sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau investasi pada lembaga ekonomi masyarakat desa lainnya untuk program ketahanan pangan. Implementasi kebijakan ini dimulai dengan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan program serta kegiatan ketahanan pangan yang akan didanai. Hasil dari Musdes ini kemudian